KEPUTUSAN
REKTOR INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Nomor 1435/I5.12/DT/2010
TENTANG
PESERTA WISUDA SARJANA SENI VIII DAN WISUDAWAN DENGAN
INDEK PRESTASI KOMULATIF TERTINGGI
INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
TAHUN 2010
REKTOR INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Menimbang : bahwa dalam rangka Dies Natalis VII dan Wisuda Sarjana Seni VIII Institut Seni Indonesia Denpasar tahun 2010, maka dipandang perlu menetapkan peserta Wisuda Sarjana dan Wisudawan dengan Indek Prestasi Komulatif Tetinggi pada Instit Seni Indonesia Denpasar tahun 2010
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;
3. Keputusan Presiden RI:
a. Nomor 33 tahun 2003, Tentang pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar;
b. Nomor 14/M/2009, Tentang pengangkatan Rektor Institut Seni Indonesia Denpasar;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI
a. Nomor 234/U/2000, Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
b. Nomor 125/O/2004, Tentang OTK Institut Seni Indonesia Denpasar;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 8 tahun 2006, Tentang Statuta Institut Seni Indonesia Denpasar.