Pengumuman Video Conference Akademisi Berprestasi

Nomor:488/I5.12.1/DT/2010

Hal:VideoConference Akademisi Berprestasi

Dengan Hormat, menunjuk surat Dirjen Dikti nomor 244/D/T/2010 tanggal 3 Maret 2010 perihal tersebut diatas, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi akan melakukan video conference tentang pemilihan Akademisi Berprestasi, yang meliputi bidang Mahasiswa,Dosen,Ketua Prodi,Laboran,Pustakawan,Tenaga Administrasi,dan Tenaga Pengelola Keuangan Berprestasi.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon kehadiran Saudara nanti pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 9 Maret 2010

Pukul : 14.30-17.00 WITA

Tempat : Pusat Komunikasi ISI Denpasar

Acara : Sosialisasi Akademisi Berprestasi 2010

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

an. Rektor

Pembantu Rektor 1

Drs. I Ketut Murdana, M.Sn

NIP.19572311985031009

Pengajuan Proposal Penelitian I-MHERE

Pengajuan Proposal Penelitian I-MHERE

P E N G U M U M A N

No: 001/I-MHERE/IV/2010

Dengan ini diumumkan kepada seluruh dosen di lingkungan Jurusan Karawitan Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar, bahwa dalam rangka pengajuan proposal penelitian hibah I-MHERE periode tahun 2010 harap segera diajukan paling lambat tanggal 26 Maret 2010, dikumpulkan pada HEI-IU I-MHERE ISI Denpasar. Sistematika proposal disesuaikan dengan panduan. Panduan terlampir.

Denpasar, 2 Maret 2010

A/N Direktur Eksekutif I-MHERE ISI Denpasar

PJS. Direktur Eksekutif

I Made Brata, S.Sn., M.Sn.

NIP: 132 296 352

Pendaftaran Mahasiswa Baru

Program Studi Kriya Seni membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011 melalui 4 jalur:

a. Jalur Umum

b. Jalur Unggulan Daerah (PMBUD)

c. Jalur minat dan kemampuan (PMDK)

d. Jalur Bidik Misi

Keterangan lebih lengkap serta formulir SPMB dapat dilihat pada ACCOUNT PENERIMAAN MAHASISWA BARU 2010 yang tertera pada WEB ini

Pengumuman

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MAHASISWA KRIYA SENI YANG MENGAMBIL MATA KULIAH TA, DIMOHON KEDATANGANNYA PADA:

HARI           : SENIN, 1 Maret 2010

PUKUL       : 09.00 WITA

TAMPAT    : RUANG KULAH 4 FSRD

ACARA       : PENGARAHAN TA

DEMIKIAN KAMI SAMPAIKAN UNTUK DILAKSANAKAN

Denpasar, 22 Februari 2010

Ketua PS

Ttd

Drs. I Ketut Muka P., M.Si

NIP. 196112311993111001

Perubahan Perguruan Tinggi Menjadi Badan Hukum Pendidikan

SURAT EDARAN Nomor   : 170/D/T/2010 Tanggal: 17 Februari 2010

Hal  : Perubahan perguruan tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan

Yth.  1. Semua Pemimpin Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara

2. Semua Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri

di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Sehubungan dengan  ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada tanggal 16 Januari 2009, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan menyatakan bahwa satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
  2. Menteri Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi,  Dan Pengakuan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan.

Mengingat jumlah perguruan tinggi negeri termasuk perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) adalah 84 (delapan puluh empat), untuk memudahkan pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara, perlu adanya pengaturan prioritas perguruan tinggi untuk menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) sebagai berikut.

  1. Semua PT BHMN agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP paling lambat bulan Juni tahun 2010.
  2. Semua perguruan tinggi negeri yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PTN PPK-BLU) agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP paling lambat bulan Agustus tahun 2010.
  3. Perguruan tinggi negeri selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP sesuai dengan jadwal dan kategori pengelompokan (terlampir).
  4. Bagi perguruan tinggi yang menghendaki segera beralih menjadi BHPP dapat mengajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan mengabaikan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
  5. Usul perubahan perguruan tinggi negeri menjadi BHPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 diajukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktorat Kelembagaan dengan tembusan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum dan Organisasi.

Selanjutnya untuk memperlancar proses perubahan perguruan tinggi menjadi BHPP dimaksud, Kementerian Pendidikan Nasional cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan fasilitasi antara lain pendampingan.

[download id=”261″]

Loading...