Prosedur Guru Besar Diperketat

Dibentuk Kelompok Keilmuan

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/20/04303159/prosedur.guru.besar.diperketat

Jakarta, Kompas – Prosedur pengajuan untuk menjadi guru besar di perguruan tinggi akan diperketat. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas seorang guru besar sehingga benar-benar memiliki keahlian keilmuan tertentu, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat (19/2) di Jakarta. ”Kebijakan ini bukan tiba-tiba dan bukan reaktif,” kata Nuh, didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang juga Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal.

Menurut Mendiknas, sejak dua bulan lalu, Kementerian Pendidikan Nasional mulai meninjau kembali sistem evaluasi persetujuan pemberian status guru besar. Selain itu, juga dibentuk peer group atau kelompok dengan bidang keilmuan yang spesifik. Kelompok itu bertugas meninjau karya ilmiah yang diajukan untuk kenaikan jenjang atau memperoleh gelar guru besar.

”Sebenarnya sekarang sudah ada tim penilai, tetapi kami ingin lebih memperketat lagi tim itu, tidak hanya dari aspek administratif, tetapi dipertajam dari aspek akademik keilmuan,” kata Nuh.

Bukti bahwa Kementerian Pendidikan Nasional sangat ketat dalam pemberian gelar guru besar, sambung Nuh, sepanjang tahun 2009 perguruan tinggi negeri mengajukan permohonan 986 calon guru besar. Namun, yang disetujui hanya 286 guru besar. ”Ini membuktikan, untuk menjadi guru besar sangat ketat dan selektif,” kata Nuh.

Penambahan guru besar di perguruan tinggi juga tidak terjadi lonjakan. Tahun 2008, misalnya, ada 3.439 guru besar di perguruan tinggi negeri (PTN), sedangkan pada 2009 ada 3.662 guru besar. Adapun di perguruan tinggi swasta, tahun 2008 ada 512 guru besar, tahun 2009 ada 573 guru besar.

Pemberian sanksi

Terkait dengan pemberian sanksi kepada guru besar yang melakukan pelanggaran akademik, Nuh mengembalikan masalah itu kepada pihak perguruan tinggi masing-masing. Pasalnya, penanganan penyimpangan dosen menjadi tugas tim kode etik di perguruan tinggi masing-masing.

”Pemerintah tidak dapat turut campur karena setiap perguruan tinggi telah diberikan otonomi,” ujarnya.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menambahkan, jika terjadi pelanggaran, rektor bisa memberikan sanksi, mulai dari teguran, baik secara tertulis maupun lisan, penundaan pemberian hak-hak dosen, penurunan pangkat dan jabatan akademik, dan pemberhentian dengan hormat serta pemberhentian dengan tidak hormat.

”Itu hak otonomi setiap perguruan tinggi,” kata Fasli.(LUK/THY)

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN KEPADA SEMUA MAHASISWA FSRD ISI DENPASAR YANG SUDAH MENGAJUKAN PROPOSAL TUGAS AKHIR SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2009/2010 UNTUK HADIR :

HARI/ TGL.                        : KAMIS, 25 PEBRUARI 2010

WAKTU                                : 10.00 WITA

ACARA                                 : PENGARAHAN DARI PD I

TEMPAT                              : PUSDOK

DEMIKIAN KAMI SAMPAIKAN, ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA DIUCAPKAN TERIMAKASIH

PENPASAR, 19 PEBRUARI 2010

A.N DEKAN,

PEMBANTU DEKAN I

DRS. OLIH SOLIHAT KARSO, M.SN

NIP. 196107061990031005

Pindah Jadual Kuliah

PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada mahasiswa Kriya dan DKV yang mengambil mata kuliah Apresiasi Seni I, kuliah yang sedianya diadakan hari senin pukul 11.10 – 12.50 wita dipindah ke hari jumat pukul 11.10 – 12.50 wita, tempat ruang III FSRD ISI Denpasar.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Terimakasih.

Denpasar, 16 Februari 2010

Dosen Pengampu,

Ttd

Ida Ayu Gede Artayani, S.Sn, M.Sn

NIP. 132281816

Panduan Program Pengabdian kepada Masyarakat

Panduan Program Pengabdian kepada Masyarakat

logoBuku Panduan Pelaksanaan Hibah Pengabdian kepada Masyarakat ini merupakan penyempurnaan dari Edisi VII tahun 2006. Sejak diterbitkan dalam bentuk draf pada akhir tahun 1980-an, buku panduan ini sudah mengalami banyak perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan, antara lain karena berkembangnya program yang dikelola oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Buku Panduan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas program pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi, terutama mengenai luarannya yang harus terukur dan harus di publikasikan di tingkat domestik maupun internasional. Meskipun program-program hibah yang dikelola pada prinsipnya tidak berbeda, para pengguna di lapangan sangat merasakan perlunya informasi yang lengkap untuk mengikuti perkembangan yang ada. Buku panduan seperti ini diharapkan dapat mengatasi kesulitan memperoleh informasi yang disebabkan oleh sering tidak terdokumentasikannya dengan baik berbagai dokumen dan kebaruannya. Setiap program dijelaskan dalam bab terpisah sehingga dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.

Buku ini berisi panduan pengajuan usul program, evaluasi, pemantauan dan pelaporan. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu dan relevansi pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi. Perlu lebih disadari bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat tidak hanya merupakan pengabdian tanpa basis ilmiah yang jelas tetapi merupakan suatu wahana penerapan hasil penelitian dan pendidikan kepada khalayak sasaran yang memerlukan.

Buku Panduan ini diharapkan juga dapat memperlancar pertanggungjawaban administrasi berbagai pihak terkait, namun sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas para pengusul kegiatan.

Panduan Program Pengabdian kepada Masyarakat, selengkapnya

Sosialisasi Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) tahun 2010

PENGUMUMAN

Nomor 287/I5.12/KM/2010

Tanggal  8 Pebruari 2010

Tentang

PROGRAM MAHASISWA WIRAUSAHA

DI LINGKUNGAN ISI DENPASAR TAHUN 2010

Dengan hormat, ditujukan kepada mahasiswa Institut Seni Indonesia Denpasar angkatan tahun 2006 dan 2007, kami mengharapkan kehadiran Saudara pada :

Hari/Tanggal          : Kamis, 11 Februari 2010

Pukul                        : 12.30 WITA

Tempat                    : Gedung Natya Mandala ISI Denpasar

Acara                       : Sosialisasi Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) tahun 2010

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

an. Rektor

Pembantu Rektor III

Drs. I Made Subrata,M.Si

NIP. 195202111980031002

Tembusan :

1. Rektor ISI Denpasar sebagai laporan.

2. Dekan FSRD untuk disampaikan kepada mahasiswa

3. Dekan FSP untuk disampaikan kepada mahasiswa

PELATIHAN PEMBUATAN PROPOSAL PENELITIAN JURUSAN DESAIN

PELATIHAN PEMBUATAN PROPOSAL PENELITIAN JURUSAN DESAIN

Pelatihan pembuatan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh Jurusan Desain Fakultas Seni Rupa dan Desain ISI Denpasar selama 3 hari, dari tanggal 9 Pebruari – 11 Pebruari 2010 yang dibuka oleh Dekan FSRD ISI Denpasar Dra. Ni Made Rinu, M.Si dan pengarahan umum oleh Ketua Jurusan Desain DR. I Nyoman Artayasa, M.Kes. yang diikuti oleh 16 dosen jurusan Desain.

Loading...