JAKARTA–Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan melakukan reformasi birokrasi internal (RBI). Dari RBI itu, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan [PMPTK dihapus, sementara Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) akan dipecah menjadi dua.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh mengatakan, yang diubah dalam reformasi di Kemendiknas ada tiga wilayah, yakni wilayah organisasasi, tata kelola, dan sumberdaya manusia (SDM).
”Karena memang faktanya dilihat dari struktur organisasi, perlu lebih dirampingkan. Kalau organisasinya sudah bagus, itu juga belum cukup, tata kelola juga harus direform, SDM perlu ditingkatkan. Ketiganya belum sempurna,” ujar Mendiknas kepada wartawan, Rabu (14/5)
Tahap awal yang sedang dilakukan Diknas saat ini adalah pemetaan analisis. ”Kami analisis yang menghubungkan ketiganya,’ jelas Mendiknas.
Reformasi birokrasi dilaksanakan berdasarkan program Kemendiknas dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, reformasi Birokrasi Internal (RBI) juga dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik bagi para pemangku kepentingan (stakesholders). Kebijakan ini dilakukan agar reformasi birokrasi dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas.
Menddiknas menuturkan, ada tiga ruh besar yang harus melekat dalam pelaksanaan RBI, yaitu ruh efisiensi, ruh transparansi, dan ruh akuntabilitas.
Dalam formasi baru ini, direktorat jendral tidak berubah, yakni Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar, Ditjen Manajemen Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI), dan PAUD. Selain itu, masih ada Sekretaris Jenderal, Balitbang, serta Inspektoral Jenderal.
”Kami harapkan restrukturisasi ini sudah bisa diumumkan Juni mendatang dan direktorat yang dihapus adalah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang selama ini menangani guru dan tenaga kependidikan,” ujar Mendiknas.
Menurut Mendiknas, penghapusan Ditjen PMPTK lantaran sejak 5 tahun terakhir pemisahan guru dan tenaga pendidikan dari struktur organisasinya membuat proses pembinaan guru tidak berjalan secara optimal. Komunikasi tidak bisa berjalan intens karena berada dalam direktorat jenderal yang berbeda.
Sementara itu, pemisahan Ditjen Mandikdasmen, karena jumlah siswa yang harus ditangani terbilang sangat besar. Dengan pemisahan itu diharapkan proses pembinaan di masing-masing jenjang bisa berlangsung secara optimal. “Untuk pejabat eselon satu tidak ada yang berubah, tetap masih mengurusi bidangnya masing-masing. Namun di jajaran eselon dua memang akan mengalami banyak perubahan dan mutasi,” tegas Mendiknas.
Red: Endro Yuwanto
Rep: Anissa Mutia
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/04/15/111319-kemendiknas-segera-lakukan-reformasi-birokrasi