DITUJUKAN KEPADA SELURUH PEGAWAI NEGERI SIPIL ISI DENPASAR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Badan pembina kepegawaian Aparatur Sipil Negara diberikan mandat untuk melakukan pendataan ulang sehingga memperoleh data ASN yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut, BKN telah menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015 dimana seluruh Pegawai Negeri Sipil diwajibkan melakukan pendataan ulang data kepegawaiannya melalui laman https://epupns.bkn.go.id terhitung mulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Dalam pelaksanaannya, untuk mempermudah dan memperlancar input data dilakukan pembagian waktu registrasi berdasarkan Unit Kerja (kementerian/lembaga) mengingat banyaknya jumlah PNS dan data yang harus diinput.
Sampai saat ini PNS Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi belum mendapatkan hak untuk membuka pendaftaran. Sebagai antisipasi pendeknya waktu yang diberikan untuk registrasi dan input data, dengan ini diwajibkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan ISI Denpasar untuk mempersiapkan beberapa hal sebagai berikut :
- Membuat e-mail – Email wajib dimiliki setiap PNS mengingat pada saat melakukan registrasi diwajibkan untuk memasukkan e-mail pribadi. Bagi PNS dilingkungan ISI Denpasar yang belum memiliki e-mail bisa melakukan pendaftaran e-mail melalui UPT Pusat Komputer (PUSKOM);
- Mengisi Data E-PUPNS dalam format terlampir – Melakukan isian data PNS sesuai dengan format terlampir dalam bentuk hardcopy dan soft copy;
- Data yang telah diisi untuk disampaikan ke Subbagian Kepegawaian paling lambat tanggal 13 Oktober 2015;
- Tata cara input data melalui laman https://epupns.bkn.go.id akan disosialisasikan lebih lanjut, menunggu kordinasi dengan Biro SDM Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Demikian disampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, terima kasih.
Tautan :
1. Pengantar Dari Rektor ISI Denpasar;