Permendiknas Nomor 67 Tahun 2008

May 26, 2009 | pengumuman

Kami terus mencari berbagai hal yang dapat dimanfaatkan pengguna Internet di PT tentang berbagai hal antara lain salah satunya adalah permendiknas Nomor. 67 tahun 2008, tentang pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas. Cuplikannya sebagai berikut.

Menteri Pendidikan Nasional menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas. Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud:

1.      Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2.      Pimpinan perguruan tinggi adalah Rektor/Pembantu Rektor pada universitas/ institut, Ketua/Pembantu Ketua pada sekolah tinggi, dan Direktur/Pembantu Direktur pada politeknik/akademi negeri yang diselenggarakan oleh Departemen.

3.      Pimpinan fakultas adalah Dekan dan Pembantu Dekan pada perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Departemen.

4.      Senat perguruan tinggi adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

5.      Senat fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas/institut untuk fakultas yang bersangkutan.

Selengkapnya dapat diunduh disini

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...