PAKAIAN KERJA DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
SE-Rektor-ISI-Denpasar-No-02-Tahun-2021Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian dan Kebudayaan serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, maka dipandang perlu mengatur penggunaan pakaian kerja untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar