Lampiran : —
Perihal : Ketentuan Program Beasiswa Bidik Misi
Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri
(daftar terlampir)
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berkaitan dengan rangkaian pelaksanaan program Bidik Misi Direktorat Kelembagaan, Ditjen Dikti Kemendiknas telah melaksanakan verifikasi tahap II pada tanggal 21-22 dan 27-28 Mei 2010 yang hasilnya beserta verifikasi sudah dijabarkan pada surat edaran terakhir bernomor 3291/D5.2/T/2010.
Mengingat bahwa tahap berikutnya adalah pelaksanaan daftar ulang dari masing-masing calon mahasiswa, kami menghimbau beberapa hal berkait dengan penjabaran teknis dari panduan sebagai berikut:
- Program Bidik Misi mengandung misi berupa keberpihakan kepada anak bangsa yang miskin namun mempunyai potensi/prestasi yang diharapkan bisa memutuskan mata rantai kemiskinan rayat Indonesia ke depan.
- Biaya pendidikan yang dijelaskan dalam panduan Bidik Misi diterjemahkan sebagai biaya operasional, investasi, pengembangan atau biaya lain terkait pendidikan selain biaya hidup (sandang, pangan dan papan). Penjelasan ini dimaksudkan agar tidak ada penafsiran yang berbeda di masa mendatang.
- Komponen biaya yang tidak bisa dibebaskan oleh Perguruan Tinggi Negeri terkait dengan butir 1, diharapkan dapat disinergikan melalui cara kerjasama dengan pemda, swasta atau instansi lain yang memiliki komitmen tinggi terhadap pendidikan dan pengembangan anak bangsa.
- Jika terdapat suatu hal yang mendesak di Perguruan Tinggi Negeri sehingga memunculkan adanya biaya yang harus dikenakan kepada calon penerima beasiswa Bidik Misi dimana yang bersangkutan diminta untuk mengusahakan pinjaman terlebih dahulu, diharapkan ada komitmen jelas dan tertulis bahwa biaya tersebut akan dikembalikan oleh Perguruan Tinggi Negeri pada kurun waktu tertentu pada tahun 2010.
- Besaran biaya yang dikeluarkan terkait dengan butir 4 sebesar-besarnya dalam satu tahun biaya pendidikan maksimal Bidik Misi, atau 6 (enam) juta rupiah.
- Jika terdapat calon yang tidak bisa mengusahakan biaya terkait butir 4, diharapkan ada dispensasi berupa (a) pengunduran batas waktu pembayaran, (b) pengurangan besaran biaya, atau (c) kedua hal tersebut yang disanggupi oleh calon penerima beasiswa.
- Untuk calon yang tidak bisa mengusahakan pembiayaan terkain dengan butir 6, dan Perguruan Tinggi Negeri tidak daoat mengusahakan pengganti biaya tersebut, mohon dikirimkan indentitas calon mahasiswa tersebut kepada Dikti untuk diusahakan pendanaannya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 30 Juni 2010
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Ttd.
Djoko Santoso
NIP.19530909 197803 1 003
Tembusan:
1. Wakil Menteri Pendidikan Nasional
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan ybs
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Akademik ybs
Lampiran Surat Nomor: 758/D/T/2010
Sumber: http://kelembagaan.dikti.go.id/index.php/component/content/article/43-berita/420-ketentuan-program-beasiswa-bidik-misi