JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan bahwa pemerintah terus mendorong integrasi pendidikan. Menurutnya, pendidikan yang terintegrasi akan menghilangkan jarak antara pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi.
M Nuh menyebutkan, integrasi tersebut dibagi ke dalam tiga bagian. Yakni integrasi jenjang pendidikan, integrasi kewilayahan dan integrasi sosial. Ada pun integrasi jenjang pendidikan, artinya mennintegrasikan jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
“Harus ada sambungannya. Pasalnya, selama ini pendidikan dasar menengah (dasmen) selalu ada jarak dengan pendidikan tinggi. Dengan adanya integrasi ini, maka akan menyentuh semuanya. Oleh karena itu, pencapaian prestasi di jenjang dasmen pastinya akan digunakan di jenjang selanjutnya, yakni pendidikan tinggi,” ungkap M Nuh usai membuka acara Sosialisasi Kebijakan Ujian Nasional (UN) di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/12).
Sementara soal intergrasi kewilayahan, Muh menjelaskan bahwa hingga saat ini masih ada persoalan kewilayahan di dalam pelaksanaan pendidikan. Dipaparkannya, ada sebagian pelajar di suatu wilayah yang belum dapat menikmati perguruan tinggi di wilayah yang sama. Begitu juga dengan pelajar dari satu wilayah lain yang ingin sekali sekolah di wilayah lain, ternyata tidak bisa karena yang diutamakan adalah pelajar setempat,
Dengan kondisi demikian, maka dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tidak akan menerapkan basis kewilayahan, karena ruang lingkup penerimaan PTN ada yang sampai lintas negara. “Solusinya adalah membuka lebar kesempatan calon mahasiswa untuk masuk PTN, yakni sebanyak 60 persen dari total penerimaan masing-masing PTN. Dengan begitu, dapat dipastikan dari berbagai daerah bisa masuk PTN dari seluruh daerah karena pintunya sudah terbuka lebar, semuanya ada kesempatan,” jelasnya.
Terakhir adalah integrasi sosial. M Nuh menjelaskan bahwa di dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan sudah disebutkan bahwa PTN wajib menerima mahasiswa miskin dan berprestasi sebanyak 20 persen dari total penerimaan mahasiswa baru.
“Mengenai masalah status sosial di PTN ini memang menjadi masalah tersendiri. Maka dari itu, pemerintah memutuskan bahwa mahasiswa miskin harus diberikan jatah kursi sebanyak 20 persen. Dengan adanya integrasi ini, maka UN tetap harus dilakukan karena semuanya saling terkait,” imbuhnya. (cha/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2010/12/18/79886/Pemerintah-Upayakan-Integrasi-Jenjang-Pendidikan-