Program Studi Fotografi atas dasar SK Pendirian Nomor 303/D/T/2002 Tanggal, 26 April 2006, Pejabat Penandatangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Program Studi Fotografi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Seni Indonesia Denpasar Telah Terakreditasi C Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 003/Ban-PT/Ak-XI/S1/V/2008.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya diberikan Ijazah dan kepada yang bersangkutan diberi gelar Sarjana Seni disingkat S.Sn sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI. No. 178/U/2001 tanggal 21 Nopember 2001.