Peserta Wisuda 2010

Aug 18, 2010 | pengumuman

KEPUTUSAN

REKTOR INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

Nomor  1435/I5.12/DT/2010

TENTANG

PESERTA WISUDA SARJANA SENI VIII DAN WISUDAWAN DENGAN

INDEK PRESTASI KOMULATIF TERTINGGI

INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

TAHUN 2010

REKTOR INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

Menimbang          :  bahwa dalam rangka Dies Natalis VII dan Wisuda Sarjana Seni VIII Institut Seni Indonesia Denpasar tahun 2010, maka dipandang perlu menetapkan peserta Wisuda Sarjana dan Wisudawan dengan Indek Prestasi Komulatif Tetinggi pada Instit Seni Indonesia Denpasar tahun 2010

Mengingat            :  1.   Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;

3.   Keputusan Presiden RI:

a.   Nomor 33 tahun 2003, Tentang pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar;

b.   Nomor 14/M/2009, Tentang pengangkatan Rektor Institut Seni Indonesia Denpasar;

4.   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI

a.   Nomor 234/U/2000, Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;

b.   Nomor 125/O/2004, Tentang OTK Institut Seni Indonesia Denpasar;

5.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 8 tahun 2006, Tentang Statuta Institut Seni Indonesia Denpasar.

Keputusan Selengkapnya

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...