Profil Penjaminan Mutu

ISI Denpasar termasuk salah satu PT di Indonesia yang menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sejak tahun 2014. PPM sendiri merupakan unit pelaksana SPMI yang bertanggung jawab kepada Rektor. Cakupan dan program kerjanya meliputi semua program Tri Dharma Perguruan tinggi; bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, pedampingan akreditasi Prodi dan Institusi, pengembangan dan pelaksanaan audit mutu akademik internal, pengelola program studi dan satuan organisasi lainnya. Saat ini kinerja PPM ISI mampu mewujudkan pelaksanaan penjaminan mutu antara lain dengan adanya UPMF dan UPMPS yang menilai mutu soal ujian, Rencana Pembelajaran Semestar (RPS) dan tugas akhir, ada umpan balik dan dokumen pendukung yang lengkap.

ISI Denpasar telah berkomitmen untuk melaksanakan penjaminan mutu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen dalam penyelenggaraan pendidikan di ISI Denpasar. Konsekuensi dari hal itu, seluruh civitas akademika ISI Denpasar, menjadikan kebijakan mutu sebagai pemandu apakah kinerja dan program akademik sudah sesuai mutu yang dapat diterima oleh stakeholders. Unit pelaksana SPMI ISI Denpasar bekerja dan bekerjasama secara koordinatif, gradual dan terkonsentrasi ke arah pencapaian mutu akademik yang dicirikan oleh pencapaian kompetensi lulusan yang memenuhi tuntutan stakeholders.

  1. Tingkat Institut

SPMI di lingkungan ISI Denpasar dikoordinasikan oleh Pusat Penjaminan Mutu (PPM) berkedudukan di LP2MPP, yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Struktur PPM ISI Denpasar terdiri dari Koordinator dan menggunakan pegawai LP2MPP. Dalam melaksanakan tugasnya PPM senantiasa secara aktif berkoordinasi dengan unit pelaksana penjaminan mutu di tingkat fakultas, prodi, lembaga, Biro dan UPT. PPM ISI Denpasar bertugas dalam merencanakan, memfasilitasi, menyusun naskah berupa Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur Implementasi SPMI, Standar mutu akademik dan nonakademik, standard operational procedure (SOP) serta melakukan monev-in mengenai sejauh mana SPMI dapat dilaksanakan di lingkungan ISI Denpasar.

  1. Tingkat Fakultas/ Pascasarjana

Di tingkat fakultas/pascasarjana ada Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) yang bertugas melaksanakan SPMI di bawah koordinasi Wakil Dekan bidang akademik pada tingkat sarjana dan sekretaris pascasarjana pada program magister, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Dekan untuk UPMF dan SK Rektor ISI Denpasar untuk PS Seni Pascasarjana. UPMF strukturnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. UPMF bertugas dalam menyusun kebijakan Akademik, Standar Akademik, Manual Mutu Akademik, Manual Prosedur Implementasi Akademik, Standar Mutu Akademik dan Nonakademik yang disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan fakultas, membuat SOP dan monev-in penyelenggaraan SPMI di lingkungan fakultas.

  1. Tingkat Program Studi (Prodi)

Di tingkat Program Studi dibentuk Unit Penjaminan Mutu Program Studi (UPMPS) berdasarkan Surat Keputusan Rektor sebagai pengendali mutu di bawah koordinasi Koprodi yang bertugas menyusun standar mutu dan sasaran mutu, menginventarisir dokumen mutu dan menetapkan tindakan strategis untuk perbaikan ataupun pencapaian standar mutu. Struktur organisasi UPMPS terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota dari perwakilan dosen di prodi bersangkutan.

Loading...