E-Jurnal dan Artikel Website ISI Denpasar

PENGUMUMAN

Nomor :  009 /IT5.7/TP/2012   

 

 Yth : Civitas Akademika ISI Denpasar

Sehubungan dengan seringnya UPT.Puskom mendapat pertanyaan yang menyangkut elektonik jurnal dan artikel website dari civitas ISI Denpasar, maka kiranya perlu dibuat surat edaran mengenai dua hal tersebut.

  1. Berdasarkan surat serah terima pengelolaan webservice elektronik jurnal nomor  050/IT.5.7/TP/2011 tanggal 16 November 2011, maka UPT. Puskom sudah tidak mempunyai kewenangan untuk memasukkan konten artikel lagi. Bagi dosen yang memerlukan pemenuhan artikelnya yang ada di jurnal ISI Denpasar untuk dimuat pula dalam elektronik jurnal (untuk keperluan angka kredit), dipersilahkan untuk menghubungi UPT. Penerbitan.
  2. Artikel website pada tahun 2010 dan 2011 mendapat anggaran dari DIPA 2010 dan 2012 dari pengelolaan website. Berdasarkan surat nomor 147/IT5.5/LL/2012 tangal 6 Januari 2012 perihal Pengelolaan website ISI Denpasar, diberitahukan kepada seluruh civitas ISI Denpasar, pada tahun ini tidak dapat kami muat kembali, karena anggaran pengelolaan website tidak ada dalam DIPA ISI Denpasar tahun 2012.

Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

19 Maret 2012

Kepala UPT. Puskom,

Hendra Santosa, SSKAr.,M.Hum

NIP. 196710311992031001

 

Tembusan :

  1. Rektor ISI Denpasar sebagai laporan
  2. Dekan FSP, FSRD ISI Denpasar

Serah Terima Website Penerbitan dan E-Jurnal ISI Denpasar

PENGUMUMAN

Berdasarakan surat serah terima Werbsite UPT. Penerbitan ISI Denpasar  dengan nomor : 049/IT.5.7/TP/2011 dan serah terima E-Jurnal ISI Denpasar dengan nomor : 050/IT.5.7/TP/2011 antara UPT. Puskom ISI Denpasar dengan UPT. Penerbitan, maka terhitung tanggal 16 November 2011 website UPT. Penerbitan dan E-Jurnal ISI Denpasar sepenuhnya dikelola oleh UPT. Penerbitan. Hal-hal yang berhubungan dengan pemenuhan artikel yang ada di Jurnal ISI Denpasar untuk dimuat pula dalam elektronik jurnal (untuk keperluan angka kredit ) , dipersilahkan untuk menghubungi UPT. Penerbitan ISI Denpasar.

Demikian pengumuman ini , atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Denpasar, 3 April 2012

Kepala UPT Puskom,

Hendra Santosa, S.Skar., M.Hum

NIP. 196710311992031001

Surat serah terima website UPT. Penerbitan ISI Denpasar bisa diunduh disini

Surat sera terima E-Jurnal ISI Denpasar bisa diunduh disini

Tidak Ada Kenaikan Tarif Uang Kuliah

Tidak Ada Kenaikan Tarif Uang Kuliah

Jakarta, 15 Maret 2012–Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud) mengadakan rapat koordinasi dengan Rektor, Direktur, Pembantu Rektor III dan Pembantu Direktur III Perguruan Tinggi Negeri, Koordinator serta Sekretaris Pelaksana Kopertis seluruh Indonesia.

Rakor ini dipimpin oleh Mendikbud Mohammad Nuh. Selain Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, hadir pula dalam acara ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Pertahanan dan Keamanan Djoko Suyanto. Rakor pimpinan perguruan tinggi dan kopertis merupakan agenda tahunan Kemdikbud yang digelar untuk membahas kebijakan terkini mengenai pendidikan tinggi di Indonesia.

Ada beberapa isu hangat yang dibahas didalam rakor ini diantaranya program keberpihakan terhadap mahasiswa dan calon mahasiswa yang kurang mampu melalui program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi dan berbagai program beasiswa lainnya. Kemdikbud melalui Ditjen Dikti pada tahun anggaran 2012 menganggarkan 1.567,53 Milyar Rupiah bagi bantuan biaya pendidikan dan beasiswa.

Pada kesempatan ini, Hatta berkesempatan memberikan penjelasan terkait alasan pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia menyatakan bahwa kenaikan harga BBM adalah hal yang tidak dapat dihindarkan seiring dengan kenaikan harga minyak internasional, krisis geopolitik di Timur Tengah dan krisis ekonomi global di Eropa dan Amerika Serikat.

Dengan kenaikan harga BBM dunia, kenaikan subsidi tidak dapat dihindarkan. Kenaikan harga BBM terpaksa harus terjadi, agar subsidi lebih tepat sasaran. Efisiensi dari subsidi BBM akan disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan ekonomi lemah.

Penolakan terhadap kenaikan harga BBM adalah hal yang wajar. Hal tersebut diungkapkan oleh Menkopolhukam. “Tidak mengapa mahasiswa berdemo, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djoko. Di era demokrasi seperti saat sekarang ini, seluruh lapisan masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya melalui koridor koridor yang telah ditentukan.

Ditengah hangatnya isu kenaikan harga BBM, pendidikan masih merupakan prioritas utama pemerintah. Pendidikan mendapatkan kenaikan anggaran sebesar 33,9 Triliun Rupiah yang nantinya digunakan untuk bantuan biaya pendidikan dan beasiswa bagi kalangan tidak mampu.

Senada dengan kebijakan tersebut, Ditjen Dikti Djoko Santoso melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan NOMOR: 305/E/T/2012 menyatakan bahwa TIDAK ADA KENAIKAN TARIF UANG KULIAH untuk tahun 2012.

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Dibatalkan?

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Dibatalkan?

DEPOK, Selasa, 28 Februari 2012  –

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tampaknya mulai melunak terkait kewajiban publikasi jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan S-1, S-2, dan S-3. Ketentuan itu diedarkan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 27 Januari. Pro dan kontra datang dari kalangan perguruan tinggi. Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, Senin (27/2/2012), menyiratkan bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat dorongan. Nuh mengatakan, surat edaran Ditjen Dikti memang tak memiliki kekuatan hukum.

“Surat edaran Dikti memang tidak ada kekuatan hukum. Tapi kita mendorong ke arah sana,” kata Nuh kepada para wartawan di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari, Depok, Senin (27/2/2012).

Akan tetapi, menurutnya, aturan itu berbanding lurus dengan upaya memperbanyak produksi jurnal ilmiah. Nuh mengungkapkan, jurnal ilmiah yang dihasilkan mahasiswa saat ini masih sangat rendah dan tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa. Jumlah produksi jurnal ilmiah Indonesia hanya sepertujuh dari jurnal ilmiah yang diterbitkan negara tetangga Malaysia.

Sementara itu, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Idrus Paturusi menjelaskan, MRPTN dan Dirjen Dikti telah menyepakati surat edaran itu hanya sebagai dorongan. Ia mengatakan, karena sifatnya hanya dorongan, maka tidak ada sanksi bagi mahasiswa yang tidak menjalankannya.

Artinya, kata dia, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa lulus meski makalahnya gagal diterbitkan dalam jurnal ilmiah.

“Tidak ada sanksi untuk itu. Hanya mendorong agar mahasiswa membuat makalah dan memasukannya ke jurnal. Baik jurnal internal kampus maupun internasional,” kata Idrus.

Ia menegaskan, surat edaran itu hanya bersifat dorongan untuk membangun kesadaran menulis. Akan tetapi, predikat kelulusan tetap akan berbeda antara mahasiswa yang berhasil dengan mahasiswa yang gagal melakukan publikasi makalah dalam jurnal ilmiah. Gagalnya publikasi makalah dalam jurnal ilmiah akan berpengaruh pada penilaian akhir.

Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbud mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh mahasiswa (S-1, S-2, dan S-3) melakukan publikasi makalah dalam jurnal ilmiah. Alasan utamanya adalah untuk merangsang budaya analisis dan penulisan ilmiah di lingkungan perguruan tinggi.

Sumber :  KOMPAS.com

Dikti Rancang Pendirian D-3 Seni di Bali

Dikti Rancang Pendirian D-3 Seni di Bali

DENPASAR, Rabu, 25 Januari 2012.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merancang pendirian program D-3 Seni di Bali dengan mendorong Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar untuk bekerja sama dengan sanggar-sanggar kesenian.

“Kami mendapatkan kepercayaan dan kewenangan dari Dikti melalui kerja sama dengan sanggar-sanggar seni untuk mencetak ahli madya di bidang seni,” kata Rektor ISI Denpasar Prof Dr I Wayan Rai, Rabu (25/1/2012).

Menurut dia, ketentuan akademis yang sedang dirancang itu diharapkan segera dapat dirampungkan. Lembaga pendidikan tinggi seni di Indonesia yang mendapat kepercayaan dan kewenangan dalam menjalin kerja sama dengan sanggar itu, tentu akan menekankan sanggar yang telah mampu mencetak lulusan terbaiknya.

“Sanggar Lokananta pimpinan Wayan Sudirtha yang juga alumnus ISI Denpasar dinilai telah memenuhi syarat untuk menjalin kerja sama dalam mencetak lulusan setara D-3,” kata Rai.

Ia mengharapkan, Kemdikbud bisa segera memberlakukan ketentuan kerja sama antara lembaga pendidikan tinggi dengan sanggar agar bisa direalisasikan di Bali. Hal itu didasarkan atas banyaknya potensi dari sanggar-sanggar seni yang bermutu dan bertebaran di berbagai pelosok Pulau Dewata.

Sanggar Seni Lokananta yang berada di Singapadu, Kabupaten Gianyar, salah satu di antaranya diharapkan menjadi cikal bakal dalam mencetak lulusan D-3 dalam bidang seni, baik tabuh maupun tari. Ketua Sanggar Lokananta Wayan Sudirtha mengemukakan bahwa sejak lulus di lembaga pendidikan tinggi seni pada 2001, dia langsung membentuk sanggar seni.

Sanggar seni yang dibentuknya itu mampu menampung enam tenaga kerja sebagai instruktur dalam melatih siswa menabuh alat musik dan menari. Siswa setingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang dibinanya awalnya tidak lebih dari 50 orang dan setiap tahunnya terus meningkat sehingga jumlahnya tercatat 200 orang.

“Keinginan anak-anak untuk belajar tabuh dan tari Bali sangat besar sehingga kehadiran sanggar sangat diperlukan,” kata Wayan Sudirtha.

 

sumber : kompas.com

Loading...