REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh menegaskan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Nasional dipastikan akan rampung dan diterbitkan pada bulan Juli 2010 mendatang.
“Saat ini, perkembangannya sudah hampil final. Bahkan malam ini, kami akan melakukan rapat lagi atau bisa jadi merupakan rapat terakhir untuk membahas mengenai revisi UU tersebut,” ujar Mendiknas ketika ditemui usai acara pelantikan Dirjen Pendidikan tinggi (Dikti) di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (15/6).
M Nuh menjelaskan, di dalam pembahasan atau penyusunan draft revisi UU BHP tersebut, pihak Kemdiknas juga telah memanggil beberapa pihak, terutama dari pihak asosisasi perguruan tinggi negeri dan swasta. “Tentunya hasil yang didapat, adalah mampu mengakomodasi seluruh kepentingan terkait pendidikan nasional,” tukasnya.
Mendiknas mengatakan, sejumlah opsi pengganti UU BHP sedang dikaji oleh tim dari Kementerian Pendidikan Nasional, antara lain peraturan pengganti undang-undang, peraturan presiden, dan peraturan menteri.
Sebelumnya, M Nuh, juga sempat megungkapkan bahwa UU pengganti UU BHP ini akan keluar sebelum tahun ajaran baru. Mendiknas menilai bahwa payung hukum itu harus segera dikeluarkan karena cukup memberikan dampak serius bagi jalannya proses pendidikan di Indonesia.
Red: taufik rachman Rep: C06
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/06/15/120038-kemendiknas-kebut-pengganti-badan-hukum-pendidikan