PENGUMUMAN
Nomor : 1482/I5.12.1/DT/2010
tentang
Pembayaran SPP, Registrasi dan Perkuliahan Mahasiswa
Semester Ganjil Tahun Akademik 2010/2011
Diumumkan kepada seluruh mahasiswa ISI Denpasar, sebagai berikut .
A. Pembayaran SPP
1. Pembayaran SPP untuk semester GANJIL tahun akademik 2010/2011 mulai tanggal 9 ~ 20 Agustus Tahun 2010 melalui BRI di seluruh Bali pada setiap hari kerja.
2. Slip/Kwitansi Pembayaran SPP dapat diambil di bagian keuangan ISI Denpasar
3. Rincian dan besarnya SPP persemester sebagai berikut:
a) Mahasiswa sebelum angkatan 2003/2004, sebesar Rp. 300.00,- (tiga ratus ribu rupiah);
b) Mahasiswa angkatan 2003/2004, sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
c) Mahasiswa angkatan 2004/2005 dan 2005/2006, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
d) Mahasiswa angkatan 2006/2007 dan 2007/2008, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
e) Mahasiswa angkatan 2008/2009 dan 2009/2010, sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
f). Mahasiswa Mutasi Program Studi/Pindahan besarnya SPP disesuaikan dengan tahun ankatan pada saat diterima sebagai mahasiswa Pindah Program Studi /Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain.
4. Mahasiswa yang membayar SPP lewat dari batas ketentuan point 1 di atas (yang membayar dari tanggal 23 ~ 31 Agustus 2010), dikenakan denda 25% dari jumlah SPP yang dibayar.
5. Apabila telah lewat dari ketentuan point 4 di atas belum membayar SPP tanpa alasan yang jelas, mahasiswa bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan dan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
B. Pengambilan KRS dan Registrasi Mahasiswa
Pengambilan KRS dapat dilakukan setelah melakukan Registrasi semester GANJIL 2010/2011 yang dilakukan mulai tanggal 9 ~ 20 Agustus 2010 pada Sub. Bagian Akademik BAAKK ISI Denpasar dengan ketentuan :
1. Menyerahkan Bukti Pembayaran SPP sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar di sub bagian akademik BAAKK;
- 1 (satu) lembar di sub bagian keuangan BAUK;
- 1 (satu) lembar pada Tata Usaha Fakults masing-masing.
C. Pengisian KRS dan Perkuliahan
1. Pengisian KRS dilakukan sejak tanggal pengambilan KRS dengan konsultasi melalui PA masing-masing;
2. Perkuliahan mulai 6 September 2010
D. Kartu Tanda Mahasiswa
- Mahasiswa yang telah membayar SPP dinyatakan terdaftar sebagai mahasiswa dan berhak memperpanjang Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan menyerahkan KTM di Sub. Bagian Akademik BAAKK pada saat registrasi akademik/pengambilan KRS;
- KTM berlaku selama delapan semester dan atau dapat diperpanjang selama mahasiswa terdaftar sebagai Mahasiswa ISI Denpasar dan registrasi KTM dilakukan setiap semester dengan menyerahkan KTM untuk diberi tanda legalitas.
- Bagi Mahasiswa yang belum memiliki KTM dapat mengajukan permohonan pada Sub. Bagian Kemahasiswaan BAAKK dengan mengisi blanko permohonan KTM dilengkapi Foto warna ukuran 2×3 cm dan biaya administrasi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
Demikian untuk maklum
Denpasar 29 Juli 2010
an. Rektor
Pembantu Rektor I,
Drs. I Ketut Murdana, M.Sn.
NIP. 195712311985031009
Tembusan:
1. Rektor ISI Denpasar sebagai Laporan
2. Dekan Fakultas Seni Pertunjukan
3. Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain
4. Biro Administrasi Umum dan Keuangan
5. Kepala BRI Cabang Renon Denpasar