JAKARTA (SI) – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengaku,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan tiga solusi untuk mengatasi persoalan pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).
Menurut Mendiknas, Presiden SBY meminta agar Ditjen Pendidikan Nasional mengatasi kevakuman status yang terjadi kepada perguruan tinggi negeri pascapembatalan UU BHP.Untuk mengatasi kevakuman itu, ujarnya, Presiden memberikan tiga solusi. Ketiganya adalah mengganti UU BHP dengan undang-undang yang baru,membuat peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu), atau membuat peraturan pemerintah yang baru sehingga bisa mengakomodasikan PP yang sudah dibatalkan itu menjadi peraturan menteri (permen). ”Presiden meminta kepada Ditjen Pendidikan Nasional untuk melakukan pengkajian lagi, apakah persoalan yang sekarang terhadap implikasi dari dibatalkannya UU BHP sudah semuanya bisa ditampung dalam PP yang baru atau PP 17? Kalau bisa,maka akan berjalan,” ungkap Nuh di Kantor Kepresidenan Jakarta kemarin.
Presiden SBY kemarin menggelar rapat terbatas bidang kesejahteraan rakyat bersama seluruh jajaran menteri bidang kesejahteraan rakyat.Rapat itu membahas pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi pascapembatalan UU BHP. Rapat dihadiri pula Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka, Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri, dan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Hery Suhardiyanto. Mendiknas mengungkapkan, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU BHP pada 31 Maret 2010,dirinya langsung memberikan laporan kepada Presiden. Seusai menerima laporan itu, Presiden langsung menugasi dirinya untuk membuat analisis terhadap implikasi keputusan MK tersebut.
”Hasil dari analisis tadi sudah kami sampaikan dalam rapat terbatas plus dengan kawan-kawan rektor yang paling terkena dampak dibatalkannya UU BHP. Kami memaparkan konsep atau usulan rancangan untuk mengatasi pembatalan UU BHP tersebut,”ujarnya. Untuk melaksanakan salah satu alternatif yang ditugaskan Presiden, lanjut Nuh,Kemendiknas akan berkoordinasi dengan beberapa perguruan tinggi dan melakukan penajaman. Semua opsi itu,ujarnya,akan terbuka dan menjadi kemungkinan sebagai pengganti UU BHP. (rarasati syarief)
Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/317277/