Pendaftaran Mahasiswa Baru

Program Studi Kriya Seni membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011 melalui 4 jalur:

a. Jalur Umum

b. Jalur Unggulan Daerah (PMBUD)

c. Jalur minat dan kemampuan (PMDK)

d. Jalur Bidik Misi

Keterangan lebih lengkap serta formulir SPMB dapat dilihat pada ACCOUNT PENERIMAAN MAHASISWA BARU 2010 yang tertera pada WEB ini

Kesenian Betawi Hijrah ke ISI Denpasar

Kesenian Betawi Hijrah ke ISI Denpasar

Suasana kampus ISI Denpasar khususnya Fakultas Seni Pertunjukan (FSP) tadi pagi (23 Februari 2010) dihebohkan dengan penampilan kesenian musik khas Betawi persembahan dari mahasiswa Jurusan Seni Musik, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Jakarta.  Kedatangan para mahasiswa yang berjumlah 40 orang dan didampingi oleh 3 dosen pembimbing ke ISI Denpasar untuk melakukan studi banding. Dalam kunjungan singkatnya para mahasiswa semester IV Jurusan Musik ini menyajikan tiga materi pertunjukan, yaitu diawali dengan Akapela (paduan suara) yang dikemas sangt menarik dan apik dengan membawakan tiga lagu. Penampilan selanjutnya yang tak kalah memukau adalah permainan alat musik gitar klasik, yang dibawakan oleh 8 masiswa yang juga tergabung dalam Kelompok Jakarta 6 Senar. Kelompok yang kerap melakukan pementasan dan terlibat dalam berbagai festival berjumlah 25 orang, namun kali ini hanya 8 mahasiswa yang dapat tampil, namun keindahan petikan demi petikan permainan gitar menghantarkan mereka untuk menampilkan lagu-lagu daerah, diantaranya ‘Jali-Jali’. Nuansa kolaborasi Bass Rhythm dan Melody sangat indah dibawakan oleh para mahasiswa. Sementara penampilan yang sangat unik dibawa dari Kota Metropolitas Jakarta yaitu kesenian khas Betawi, yaitu penampilan musik Gambang Kromong yang mengiringi lagu-lagu khas betawi. Para penyanyi dengan dialek khas Betawi mampu menyihir penonton khususnya mahasiswa ISI Denpasar untuk ikut terlibat menari di atas panggung. Tak hanya itu, di sesi akhir para pejabat ISI Denpasar pun turut berjoget di panggung dan bernyayi lagu khas Betawi.

Sementara dalam suasana dialog, Sekretaris Jurusan Seni Musik, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Martin Retanus mengungkapkan, Fakultas Bahasa dan Seni memiliki 3 jurusan yaitu Seni Musik, Seni Rupa dan Seni Tari. Pada semester awal semua mahasiswa mendapatkan pengetahuan musik barat (piano, gitar  dan vocal), kemudian masuk ke semester yang lebih tinggi mahasiswa mulai dijuruskan sesuai dengan bakat yang lebih diminati. Dan untuk melestarikan seni dan budaya Betawi mereka juga mendapatkan pengetahuan seni budaya dan musik Betawi. Tak lain bertunjuan untuk melestarikan budaya Betawi ditengah terpaan arus globalisasi. Sementara kunjungannya ke ISI Denpasar bertujuan untuk bertukar pikiran dan wawasan dengan seluruh civitas ISI Denpasar. Apalagi ditengah-tengah acara diberikan workshop tari dan tabuh, yang tentunya dapat menambah pengetahun tentang budaya Indonesia.

Dalam suasana kekeluargaan dan keakraban rombongan disambut oleh jajaran Dekanat Fakultas Seni Pertunjukan ISI Denpasar (Dekan: I Ketut Garwa S.Sn., M.Sn., PD I: I Dewa Ketut Wicaksana, S.SP., M.Hum., dan PD II: Ni Ketut Suryatini, S,SKar., M.Sn.), para ketua jurusan (Tari, Karawidan dan Pedalangan), dosen serta para mahasiswa ISI Denpasar.

Sementara Dekan Fakulktas Seni Pertunjukan ISI Denpasar, I Ketut Garwa, S.Sn., M.Sn., mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat baik untuk dilakukan guna menambah ilmu khususnya bagi mahasiswa karawitan, mengingat mereka juga memperoleh pengetahuan musik barat. Dan semoga apa yang disuguhkan oleh para mahasiswa dari UNJ tadi akan menambah referensi wawasan mereka untuk berkarya dan menghasilkan garapan dengan inovasi baru yang terinspirasi dari wawasan budaya luar.

Humas ISI Denpasar melaporkan

Pengumuman

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MAHASISWA KRIYA SENI YANG MENGAMBIL MATA KULIAH TA, DIMOHON KEDATANGANNYA PADA:

HARI           : SENIN, 1 Maret 2010

PUKUL       : 09.00 WITA

TAMPAT    : RUANG KULAH 4 FSRD

ACARA       : PENGARAHAN TA

DEMIKIAN KAMI SAMPAIKAN UNTUK DILAKSANAKAN

Denpasar, 22 Februari 2010

Ketua PS

Ttd

Drs. I Ketut Muka P., M.Si

NIP. 196112311993111001

Perubahan Perguruan Tinggi Menjadi Badan Hukum Pendidikan

SURAT EDARAN Nomor   : 170/D/T/2010 Tanggal: 17 Februari 2010

Hal  : Perubahan perguruan tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan

Yth.  1. Semua Pemimpin Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara

2. Semua Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri

di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Sehubungan dengan  ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada tanggal 16 Januari 2009, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan menyatakan bahwa satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
  2. Menteri Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi,  Dan Pengakuan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan.

Mengingat jumlah perguruan tinggi negeri termasuk perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) adalah 84 (delapan puluh empat), untuk memudahkan pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara, perlu adanya pengaturan prioritas perguruan tinggi untuk menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) sebagai berikut.

  1. Semua PT BHMN agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP paling lambat bulan Juni tahun 2010.
  2. Semua perguruan tinggi negeri yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PTN PPK-BLU) agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP paling lambat bulan Agustus tahun 2010.
  3. Perguruan tinggi negeri selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP sesuai dengan jadwal dan kategori pengelompokan (terlampir).
  4. Bagi perguruan tinggi yang menghendaki segera beralih menjadi BHPP dapat mengajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan mengabaikan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
  5. Usul perubahan perguruan tinggi negeri menjadi BHPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 diajukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktorat Kelembagaan dengan tembusan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum dan Organisasi.

Selanjutnya untuk memperlancar proses perubahan perguruan tinggi menjadi BHPP dimaksud, Kementerian Pendidikan Nasional cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan fasilitasi antara lain pendampingan.

[download id=”261″]

Loading...